Beranda / Varia / Asik, Rapelan Gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Mulai Cair

Asik, Rapelan Gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Mulai Cair

pramono, Gaji PJLP

BerandaNews.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memproses pencairan rapelan selisih gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) secara bertahap.

Pembayaran rapel selisih gaji PJLP sudah dapat segera diproses setelah disahkannya Perda Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan APBD 2026.

Gubernur Pramono menjelaskan, sebelumnya dalam penyusunan perencanaan APBD 2026, besaran gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) masih mengacu pada UMP 2025.

Baca Juga: Tips Manajemen: Cara Menjaga Employee Engagement di Perusahaan Tetap Tinggi

“Saya sudah menandatangani hal yang berkaitan dengan PJLP, karena problem utamanya sebenarnya begini. PJLP ini diatur sesuai dengan UMP tahun 2025. Sedangkan untuk mengatur APBD 2026, itu kan harus baru saja diketok beberapa waktu yang lalu,” jelas Pramono di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/10).

Setelah APBD Perubahan 2026 diketok, Pramono mengeluarkan Peraturan Gubernur sehingga pencairan rapelan selisih gaji bisa segera diproses.

“Dan kemarin saya sudah sampaikan kepada Pak Sekda untuk bisa diproses,” kata dia.

Ditargetkan pencairan rapelan selisih gaji ini bisa diterima oleh PJLP pada awal November. Sebagai informasi, hingga kemarin pukul 17.00, sebanyak 3.643 Surat Penyediaan Dana (SPD) revisi telah berhasil dipublikasikan.

Selanjutnya, proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) masih menunggu penyelesaian input dan penyesuaian perhitungan pajak melalui aplikasi e-PJLP yang dikelola BKD bersama Diskominfotik.

“Sehingga dengan demikian, mudah-mudahan rapelan untuk PJLP ini mulai hari ini sudah bisa dibayarkan,” tandas Pramono.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *