Beranda / Tangsel / DPRD Tangsel Tetapkan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027

DPRD Tangsel Tetapkan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027

DPRD Kota Tangsel

BerandaNews.com, SETU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan Rencana Kerja DPRD Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu, 30 September 2026.

Rapat tersebut merupakan bagian dari Masa Sidang I Tahun 2026/2027 dan dilaksanakan untuk menetapkan arah serta agenda kerja DPRD selama Tahun Anggaran 2027.

Penetapan dilakukan setelah Rencana Kerja DPRD dibahas dan diselaraskan melalui Badan Musyawarah bersama Sekretariat DPRD. Rabu, (30/9).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Wanto Sugito, S.Sos.I.,M.Sos yang dalam pembukaannya mengatakan “Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2027 ini telah dilakukan pembahasan pada rapat Pimpinan pada tanggal 20 Juli 2026 dan Rapat Badan Musyawarah pada tanggal 10 September 2026 yang sudah diselaraskan oleh Sekretaris DPRD beserta jajarannya.”

Sekretaris DPRD Kota Tangsel, H. Abdul Aziz, AM, S.T.,M.T membacakan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2027.

Rencana kerja disusun berdasarkan tugas dan fungsi DPRD yang mencakup fungsi anggaran, fungsi pengawasan, serta fungsi pembentukan peraturan daerah (legislasi).

Berdasarkan bahan paparan, penyusunan rencana kerja tersebut merupakan hasil pembahasan Badan Musyawarah pada 10 September 2026 yang telah disesuaikan dan diselaraskan dengan program serta kegiatan Alat Kelengkapan DPRD.

Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 selanjutnya dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Tangsel sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan kelembagaan DPRD.

Adapun agenda yang tercantum antara lain pembentukan peraturan daerah dan peraturan DPRD, pembahasan kebijakan anggaran seperti KUA-PPAS dan APBD, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, serta kegiatan peningkatan kapasitas DPRD.

Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Kota Tangsel dalam menyusun pelaksanaan tugas kelembagaan secara terencana sesuai fungsi dan kewenangan DPRD.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *