Beranda / Lifestyle / Fakta-fakta yang Terungkap dari Tertangkapnya Julia “Jule” Prastini, Barang Bukti Hingga Kronologi

Fakta-fakta yang Terungkap dari Tertangkapnya Julia “Jule” Prastini, Barang Bukti Hingga Kronologi

Jule ditangkap, Vape

BerandaNews.com, Jakarta – Selebgram Julia Prastini atau yang biasa dikenal dengan Jule ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, terkait penyalahgunaan cairan e-cigarette atau vape yang mengandung zat etomidate.

Penangkapan Jule dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sebagai lanjutan pembongkaran dan pengembangan jaringan peredaran gelap narkotika jenis vape.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan dalam peredaranya, bandar narkotika jaringan internasional ini melibatkan dua bandar dari Indonesia berinisial RR dan RN.

“Awalnya kita melakukan pembuntutan dari Polresta Bandara Soetta. Kita awalnya menangkap dua orang wanita berinisial RR dan RN sebagai bandar,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu di Tangerang, Sabtu

“Dari pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka, sementara sang selebgram ditempatkan dalam program rehabilitasi,” katanya.
​
“Awalnya kami melakukan pembuntutan. Kami menangkap dua orang wanita berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di Jakarta Barat,” paparnya.

Michael mengungkapkan dari dua tersangka, polisi menyita 27 buah cartridge vape yang mengandung etomidate. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui terdapat transaksi dan bukti pengiriman barang kepada selebgram Jule
​
“Polisi kemudian bergerak mengamankan Jule di sebuah apartemen Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil tes urine, dinyatakan positif menggunakan zat etomidate,” terangnya.

Barang Bukti Puluhan Cartridge Vape

Ia mengatakan upaya pengembangan kasus ini turut dikembangkan dengan berhasil menangkap seorang pria warga negara China berinisial XC.

Dimana, dari tangan XC, petugas menyita barang bukti tambahan berupa 71 cartridge vape dengan zat serupa.
​
“Sehingga ini tuntas dari bandar sampai pemakai. Total ada empat orang yang kita amankan, di mana tiga orang di antaranya kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
​
Dalam hal ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam jaringan peredaran narkotika secara ilegal yakni meliputi RR, RN, dan WN China berinisial XC.

“Sindikat tersebut beroperasi sejak bulan Juli dengan keuntungan mencapai sekitar Rp700.000 per cartridge. Pemasaran dilakukan secara tertutup melalui jaringan pertemanan atau dari mulut ke mulut,” kata dia.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *