Beranda / Tangsel / DPRD Tangsel Desak Penanganan Air Bersih Serpong Lagoon, Warga Butuh Solusi Konkret

DPRD Tangsel Desak Penanganan Air Bersih Serpong Lagoon, Warga Butuh Solusi Konkret

BerandaNews.com, TANGERANG SELATAN – DPRD Kota Tangerang Selatan mendorong penanganan serius atas keluhan warga Perumahan Serpong Lagoon, Kecamatan Setu, terkait kualitas air bersih yang diduga berkaitan dengan gangguan kesehatan yang dialami puluhan keluarga.

Dalam kurun waktu relatif singkat, sekitar 145 hingga 146 warga dilaporkan mengalami gejala muntah, diare, demam, dan sebagian gatal-gatal. Mayoritas warga yang terdampak merupakan balita dan bayi. Seorang bayi berusia 11 bulan bahkan dilaporkan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Warga menduga persoalan tersebut berkaitan dengan kualitas air yang disalurkan melalui instalasi Water Treatment Plant (WTP) di kawasan perumahan. Menindaklanjuti pengaduan warga tertanggal 12 Oktober 2026, Komisi II DPRD Tangsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (14/10/2026) di Gedung DPRD Tangsel.

Rapat yang turut dihadiri unsur Komisi I itu menjadi forum untuk membahas keluhan warga, hasil pemeriksaan kualitas air, serta langkah penanganan yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah dan pihak pengelola.

Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium Dinas Kesehatan Tangsel menunjukkan sampel air konsumsi di Serpong Lagoon positif mengandung bakteri Escherichia coli (E. coli). Nilai yang dilaporkan sekitar 16, sementara standar yang disebutkan dalam pembahasan adalah nol.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena air yang digunakan masyarakat sehari-hari harus memenuhi persyaratan kesehatan. Meski demikian, penyebab pasti gangguan kesehatan yang dialami warga tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Dalam RDP tersebut, persoalan perizinan WTP juga menjadi sorotan. Ricky menyampaikan bahwa instalasi pengolahan air itu belum memiliki izin operasional. Menurutnya, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangsel sebelumnya telah mengingatkan pengelola agar mengurus perizinan ke Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).

“WTP ini tidak memiliki izin. Bahkan sudah diingatkan oleh DCKTR Kota Tangsel untuk segera mengurus perizinan ke BBWSCC di Cawang, ternyata tidak diurus juga sampai sekarang tidak ada izin,” tegas Ricky dalam RDP.

Selain persoalan perizinan, sumber air yang digunakan WTP turut dipertanyakan. Dalam pembahasan, sumber air tersebut diduga berasal dari danau bekas galian pasir. Aspek ini perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian sumber air dan proses pengolahannya dengan ketentuan yang berlaku.

Ricky menilai keluhan mengenai kualitas air di Serpong Lagoon perlu ditangani secara menyeluruh, terlebih warga telah menyampaikan keresahan terkait layanan yang mereka terima. Ia mendorong pengelola dan pengembang bertanggung jawab atas persoalan tersebut, termasuk menempuh penyelesaian sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan kerugian yang harus dipertanggungjawabkan.

Sebagai tindak lanjut RDP, DPRD mendorong Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengambil langkah terhadap operasional WTP sampai persyaratan perizinan dan perbaikan sistem pengolahan air dipenuhi. Komisi I juga meminta Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup menerbitkan rekomendasi resmi sebagai dasar tindak lanjut oleh Satpol PP sesuai kewenangannya.

Di sisi lain, pemenuhan kebutuhan air bersih warga menjadi perhatian mendesak. DPRD mengusulkan penyediaan pasokan air melalui mobil tangki yang dikelola Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS), sehingga warga tetap memiliki akses air untuk kebutuhan sehari-hari selama persoalan tersebut ditangani.

Langkah ini dinilai penting agar upaya penertiban dan evaluasi instalasi tidak membuat masyarakat kehilangan akses terhadap air bersih. Pemeriksaan kualitas air, evaluasi sistem pengolahan, serta penyediaan pasokan alternatif perlu berjalan beriringan.

Kasus Serpong Lagoon sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan terhadap layanan air bersih di kawasan perumahan. Masyarakat yang membayar layanan air berhak memperoleh pasokan yang memenuhi persyaratan kesehatan, sementara pengelola wajib memastikan sistem pengolahan dan operasionalnya berjalan sesuai ketentuan.

DPRD Tangsel menyatakan akan mengawal tindak lanjut pengaduan tersebut agar rekomendasi yang disampaikan dalam RDP mendapat respons dari instansi terkait. Penyelesaian yang konkret diharapkan dapat memulihkan kepercayaan warga sekaligus memastikan kebutuhan air bersih yang aman kembali terpenuhi.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *