BerandaNews.com, Setu – Dr. H. Mustopa, MA dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) posisi Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Mustopa menggantikan M. Yusuf yang sebelumnya menduduki posisi tersebut selama kurang lebih dua tahun.
Pergantian Wakil Ketua DPRD Tangsel untuk sisa masa jabatan hingga 2029 itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 369 Tahun 2026. SK tersebut dibacakan Sekretaris DPRD Tangsel Abdul Azis dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (26/8/2026).
“Selamat dan sukses atas dilantiknya Dr. H. Mustopa, M.A, sebagai Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan sisa masa jabatan 2024-209.
Semoga Amanah dalam mengemban tugas baru untuk melayani masyarakat serta sinergi yang kutat untuk Kejuan Bersama,” tulis akun instagram DPRD Kota Tangsel, Kamis (27/8/2026).
Usai prosesi pengambilan sumpah jabatan Mustopa, M. Yusuf menyatakan menghormati sepenuhnya proses pergantian jabatan tersebut. Menurutnya, jabatan merupakan amanah yang memiliki masa dan dapat berganti.
“Bagi saya, jabatan adalah amanah, bukan tujuan. Ada waktunya amanah itu datang, dan ada waktunya pula amanah itu harus kita serahkan. Karena itu, saya menerima proses ini dengan hati yang tenang dan tetap berprasangka baik kepada Allah SWT,” kata Yusuf di Gedung DPRD Kota Tangsel.










