Beranda / Politics / DPRD Tangsel Sepakati Perubahan KUA-PPAS dan Bahas Raperda Jamsostek

DPRD Tangsel Sepakati Perubahan KUA-PPAS dan Bahas Raperda Jamsostek

DPRD Tangsel

BerandaNews.com, Setu – DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka peresmian pengangkatan Dr. H. Mustopa, MA sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel sisa masa jabatan 2024-2029, sekaligus pengumuman perubahan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) pada masa Sidang I Tahun 2026/2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangsel, Rabu (26/8) lalu.

Dalam agenda pertama, Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Abdul Rasyid, S. Ag, M.A.P, Pimpinan Badan Anggaran dalam hal ini disampiakn oleh Wakil Ketua III DPRD, Maria Teresa Suhardja, B.Sc menyampaikan hasil pembahasan Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan meliputi penyesuaian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah serta kebutuhan anggaran sejumlah perangkat daerah berdasarkan hasil pembahasan dan konsultasi dengan komisi-komisi DPRD.

Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 kemudian disepakati Bersama dan dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan antara Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie dan DPRD Kota Tangerang Selatan. Dokumen tersebut menjadi dasar dalam tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Selanjutnya, agenda kedua Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, H. M. Yusuf, Lc, sebagai tindak lanjut dari Pengusul Raperda inisiatifDPRD.

Wali Kota menyampaikan pendapat terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang berasal dari DPRD.

Pemerintah Kota Tangsel menyatakan sependapat bahwa Jaminan Sosial ketenagakerjaan entung untuk memberikan perlindungan kepada pekerja khususnya pekerja rentan dan sector informal.

Wali Kota juga menyampaikan sejumlah materi masih perlu disempurnakan dalam pembahasan Raperda sehingga regulasi yang dihasilkan dapat memberikan perlindungan secara lebih terarah, tepat sasaran, berkelanjutan, dan kepastian hukum.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *