BerandaNews.com, Setu – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar rapat untuk membahas usulan sementara judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemkot Tangsel yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda, Ir. Sudiar, S.T., M.M., membahas tujuh judul Raperda yang diusulkan Pemerintah Kota. Senin, (12/10).
Dua diantaranya merupakan lanjutan dari tahun 2026, yaitu Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan Tahun 2025–2045.
Lima judul yang merupakan usulan baru meliputi Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Penyelenggaraan Kearsipan, Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pasar Citra Anggrek Mandiri Tangerang Selatan, Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, serta Pengelolaan Barang dan Aset Daerah.
Usulan tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan Bapemperda dalam penyusunan Propemperda Tahun 2027.










