Oleh Dian Nurhayati
Aktivis sosial, ketua MDC (Mpok Dian Center)
Di sebuah ruang kelas, bel berbunyi menandakan waktu istirahat telah tiba. Puluhan anak berlarian keluar, membawa harapan sederhana yang selama ini dijanjikan negara: makanan bergizi yang dapat membantu mereka tumbuh sehat dan belajar lebih baik.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dari cita-cita besar. Program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia sekaligus menjadi investasi jangka panjang bagi pembangunan sumber daya manusia. Dengan anggaran yang mencapai ratusan triliun rupiah, MBG menjadi salah satu program sosial terbesar dalam sejarah Indonesia. Pemerintah menargetkan puluhan juta penerima manfaat di seluruh pelosok negeri. Tapi di tengah harapan besar tersebut, publik dikejutkan oleh kabar yang menyisakan tanda tanya: dugaan korupsi yang justru terjadi di jantung program tersebut.
Ketika Misi Kemanusiaan Tersandung Kepentingan
Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026. Mereka diduga terlibat dalam berbagai keputusan pengadaan yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan tujuan program, termasuk pengadaan barang-barang yang memunculkan pertanyaan mengenai urgensi dan relevansinya terhadap penyediaan makanan bergizi bagi anak-anak Indonesia.
Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum atau administrasi. Yang dipertaruhkan jauh lebih besar: kepercayaan masyarakat terhadap program yang menyentuh kebutuhan dasar anak-anak. Korupsi dalam proyek infrastruktur mungkin membuat jalan tertunda dibangun. Korupsi dalam program pendidikan dapat menghambat kualitas belajar. Tapi ketika dugaan penyimpangan terjadi dalam program pemenuhan gizi anak, yang terdampak bukan hanya angka dalam laporan keuangan negara, melainkan masa depan generasi yang seharusnya mendapatkan perlindungan terbaik.
Besarnya Anggaran, Besarnya Risiko
Sejak awal, berbagai pihak telah mengingatkan bahwa program dengan skala dan anggaran yang sangat besar membutuhkan sistem pengawasan yang kuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan pernah mengidentifikasi sejumlah potensi risiko korupsi dalam pelaksanaan MBG, mulai dari konflik kepentingan, lemahnya pengawasan, hingga persoalan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
Peringatan tersebut kini terasa relevan. Banyak pengamat menilai bahwa akar persoalan tidak hanya terletak pada individu yang diduga terlibat, tetapi juga pada tata kelola program yang belum sepenuhnya mampu mengantisipasi berbagai celah penyimpangan. Lemahnya pengawasan dan mekanisme kontrol internal menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Fenomena tersebut mengingatkan kita bahwa program yang baik tidak cukup hanya memiliki niat yang baik. Program publik juga membutuhkan sistem yang transparan, akuntabel dan mampu diawasi secara efektif.
Ketika Program Gizi Menjadi Amanah Konstitusi
Kasus dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran negara, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni pemenuhan hak-hak anak yang dijamin oleh konstitusi. Program ini pada dasarnya bukan sekadar kebijakan sosial biasa, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan generasi muda Indonesia memperoleh asupan gizi yang memadai untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan.
Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak bagi masyarakat. Dalam kerangka itulah Program Makan Bergizi Gratis hadir sebagai instrumen negara untuk mewujudkan amanat konstitusi tersebut. Pelaksanaan program ini memperoleh landasan hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Regulasi tersebut membentuk Badan Gizi Nasional sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas menyelenggarakan pemenuhan gizi nasional secara terencana, sistematis serta didukung tata kelola yang baik.
Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau penggunaan anggaran yang menyimpang dari tujuan program, maka persoalan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, tetapi juga dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kerugian keuangan negara, yang sesungguhnya dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap program yang dirancang untuk melindungi hak anak dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Ketika anggaran yang seharusnya menjadi investasi masa depan bangsa justru disalahgunakan maka yang tergerus bukan hanya uang negara melainkan juga harapan jutaan keluarga yang menggantungkan masa depan anak-anak mereka pada keberhasilan program tersebut.








