Oleh Dian Nurhayati
Aktivis sosial, ketua MDC (Mpok Dian Center)
Suara mesin kendaraan masih terdengar ramai di berbagai sudut kota. Jalanan tetap dipenuhi pekerja yang berangkat ke kantor, pelaku usaha yang mengantar barang dagangan, hingga mahasiswa yang bergegas menuju kampus. Namun, di tengah rutinitas yang tampak biasa itu, satu kabar datang dan mengusik banyak perhitungan rumah tangga: harga Pertamax resmi naik menjadi Rp16.250 per liter.
Bagi sebagian orang, kenaikan harga bahan bakar mungkin hanya terlihat sebagai angka di papan digital SPBU. Akan tetapi, bagi jutaan pengguna kendaraan pribadi, angka tersebut berarti pengeluaran tambahan yang harus disisihkan setiap minggu, bahkan setiap hari. Tidak mengherankan jika kebijakan ini segera menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan masyarakat.
Menurut kajian Center of Economic and Law Studies (CELIOS), dampak kenaikan harga Pertamax tidak hanya dirasakan oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi. Selama ini terdapat anggapan bahwa pengguna Pertamax identik dengan kelompok ekonomi mapan. Padahal, realitas di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar pengguna Pertamax berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah yang mengandalkan kendaraan pribadi untuk bekerja, berusaha, dan menjalankan aktivitas sehari-hari.

Kelas Menengah yang Kian Terjepit
Kelas menengah selama ini sering disebut sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Mereka membayar pajak, menggerakkan konsumsi, dan menjadi motor berbagai aktivitas ekonomi. Tapi dalam beberapa tahun terakhir, kelompok ini menghadapi tekanan yang tidak ringan. Harga kebutuhan pokok meningkat, biaya pendidikan terus bertambah sementara daya beli belum sepenuhnya pulih.
Kenaikan harga Pertamax menjadi tambahan beban baru dalam daftar panjang pengeluaran rumah tangga. Bagi pekerja yang setiap hari menempuh perjalanan puluhan kilometer, kenaikan harga BBM dapat mengurangi ruang belanja untuk kebutuhan lainnya. Dalam skala yang lebih luas, kondisi ini berpotensi menahan laju konsumsi masyarakat yang selama ini menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Mengapa Harga Harus Naik?
Pertamina menjelaskan bahwa penyesuaian harga dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pasokan energi nasional. Selama beberapa bulan terakhir, perusahaan masih menahan harga BBM nonsubsidi meskipun biaya pengadaan energi di pasar internasional mengalami kenaikan tapi kondisi tersebut dinilai tidak dapat dipertahankan terus-menerus karena dapat mengganggu kemampuan perusahaan dalam menjaga ketersediaan pasokan BBM di dalam negeri. Kenaikan harga minyak dunia dan meningkatnya biaya impor energi turut memberikan tekanan yang besar terhadap sektor energi nasional. Dari perspektif bisnis dan ketahanan energi, penyesuaian harga dianggap sebagai langkah yang sulit dihindari.
Antara Hak Masyarakat dan Kewajiban Negara
Di balik perdebatan mengenai kenaikan harga Pertamax, terdapat persoalan yang lebih mendasar yaitu bagaimana negara menyeimbangkan kebutuhan menjaga ketahanan energi dengan kewajiban melindungi kesejahteraan masyarakat. Dari perspektif hukum, kebijakan energi tidak hanya dipandang sebagai instrumen ekonomi, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Prinsip tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur sektor energi, termasuk mekanisme penetapan harga bahan bakar minyak. Tapi pada saat yang sama, kewenangan tersebut juga mengandung tanggung jawab agar setiap kebijakan yang diambil tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kehidupan yang sejahtera. Dalam konteks kebijakan energi, jaminan tersebut menuntut pemerintah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang berdampak pada biaya hidup masyarakat dilakukan secara proporsional, transparan dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Secara sektoral, pengelolaan minyak dan gas bumi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk mengatur tata kelola energi nasional, termasuk penyesuaian harga BBM nonsubsidi sesuai perkembangan harga minyak dunia dan kondisi perekonomian nasional.
Persoalan utama bukan semata-mata apakah harga Pertamax naik atau tidak, melainkan bagaimana negara memastikan bahwa kebijakan tersebut dijalankan secara adil dan akuntabel. Kenaikan harga mungkin dapat dibenarkan secara ekonomi dan hukum, tetapi legitimasi kebijakan akan lebih kuat apabila disertai keterbukaan informasi, komunikasi publik yang baik, serta langkah-langkah yang mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah meningkatnya biaya hidup.










